Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: Di Masa Pandemi Covid-19, DPR RI Sahkan Sejumlah UU Kontroversi

Pandemi Covid-19 yang terjadi tidak menyurutkan semangat DPR RI untuk melakukan tugas dan fungsi kelembagaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. 

Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.

"Undang-undang ini kontroversial terutama pasal terkait perpanjangan kontrak karya pertambangan. Kita menolak pasal tersebut," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/6/2020).

Sorotan lain ada pada pasal 162 dan 164. Dua pasal ini dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

Baca juga: DPR Desak Malaysia Tangkap dan Umumkan Penghina Lagu Indonesia Raya

Pasal 162 yang berbunyi "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162.

Selain itu, kontroversi UU ini muncul lantaran tidak melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Padahal, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

"Kami belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan misalnya, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah.

2. RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan

DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna pada 12 Mei 2020.

Aturan itu merupakan fondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Namun, sejumlah pasal dalam aturan itu menuai kritik tajam dari masyarakat.

Pasal 27 dalam Perppu yang kerap disebut Perppu Corona atau Perppu Covid ini, dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah.

Bunyi pasal 27 ayat (2) yaitu: "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: Kaleidoskop 2020 : DPR Sahkan 13 RUU Jadi Undang-Undang, Diwarnai Mikrofon Mati Hingga Unjuk Rasa

Sejumlah pihak pun mengajukan gugatan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved