Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

2 Terdakwa Berulang Kali Mempelajari Rute Masuk dan ke Luar Komplek Sebelum Menyerang Novel Baswedan

Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses ke luar masuk komplek perumahan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir yang berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, terdakwa Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat.

Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir, bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan Novel mengalami luka berat.

Atas dasar uraian di surat dakwaan itu, dihubung-hubungkan dengan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya, maka Ronny Bugis dinilai melakukan perbuatan bersama-sama dengan Rahmat Kadir.

Jaksa menambahkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum di sidang beragenda pembacaan tuntutan sudah memenuhi unsur.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ada kesatuan niat di antara pelaku, walaupun berbeda (perbuatan,-red), tetapi ada hubungan satu dan yang lain," tambahnya.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette, merupakan pelaku tunggal penyerangan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat melakukan tindak pidana.

Hal ini diungkap tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

"Terdakwa (Rahmat Kadir,-red) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata tim kuasa hukum terdakwa, pada saat membacakan nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (glery/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved