Minggu, 5 Oktober 2025

Raker Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda hingga 9 Desember 2020

Komisi II DPR RI mengambil sikap untuk menyetujui penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Doc. KPU (kpu.go.id)
Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda 

TRIBUNNEWS.COM - Dampak wabah Corona (Covid-19) di Indonesia mempengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Komisi II DPR RI mengambil sikap untuk menyetujui penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020.

Adapun penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut akan dilakukan hingga tanggal 9 Desember 2020.

Keputusan ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat covid-19 hingga bulan Mei 2020.

Baca: 270 Daerah akan Gelar Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Baca: Pilkada Serentak Ditunda Imbas Covid-19, KPU Usulkan 3 Opsi Pengganti

Sedangkan, keputusan ini telah dibahas pada Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.

Rapat Kerja bersama dilaksanakan secara virtual pada Selasa (14/4/2020).

Rapat Kerja tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah akan membuka perencanaan baru apabila situasi Indonesia tidak dapat dikendalikan atas penyebaran Covid-19 ini.

Ahmad Doli mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi situasi terakhir untuk persiapan Pilkada Serentak 2020.

"Kalau memang tidak ada hal yang genting segala macam, kita tidak akan mengambil keputusan yang baru," Kata Ahmad Doli Kurnia, dilansir kanal YouTube KompasTV.

Walau demikian, dalam kesimpulan hasil Rapat Kerja tersebut, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI tetap akan melangsungkan Rapat Kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli mendatang.

Hal ini guna membahas kesiapan lanjutan sebelum dimulainya pelaksanaan tahap Pilkada Serentak 2020.

Tak hanya itu, rapat mendatangan tersebut nantinya akan membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Setelah evaluasi masa darurat Covid-19, pemerintah dan DPR akan kembali mengkaji keputusan penundaan Pilkada Serentak 2020 ini.

Sebelumnya Pilkada ini direncanakan digelar pada September 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved