Raker Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda hingga 9 Desember 2020
Komisi II DPR RI mengambil sikap untuk menyetujui penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020.
Bahkan, sebelumnya KPU RI juga memberikan tiga opsi penundaan Pilkada Serentak 2020.

Dilansir situs resmi KPU RI, tiga opsi penundaan tersebut yakni sebagai berikut.
Opsi pertama, penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan.
Sikap ini dilakukan dengan asumsi tahapan yang ditunda dapat dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).
Opsi kedua, penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan.
Opsi ketiga, hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
Tiga opsi tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja pada Senin, (30/3/2020) lalu.
"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pemilihan Serentak 2020 ditunda," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang disampaikan melalui pesan tertulis. pada waktu itu.
Rapat Kerja tersebut juga membahas mengenao kesepakatan anggaran Pilkada yang belum terpakai direalokasikan oleh pemerintah daerah.
Dana tersebut rencananya akan diberikan untuk penyelesaian pandemi covid-19.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)