Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak Ditunda Imbas Covid-19, KPU Usulkan 3 Opsi Pengganti
Komisi pemilihan umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak karena pandemi virus corona.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemilihan umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak karena pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua KPU, Arief Budiman usulkan 3 opsi kepada komisi II DPR RI dalam rapat virtual bersama Kemendagri, DKPP, serta Bawaslu, Selasa (14/4/2020).
"KPU sudah memberikan opsi A B dan C, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021," ujar ketua KPU.
Baca: BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020
Baca: Maldives Lockdown, Para Turis yang Terjebak Ini Justru Senang dan Tak Ingin Pulang
Berdasarkan opsi yang diajukan KPU, jika diputuskan memilih opsi A, maka persiapan akan dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2020.
Apabila Pilkada diputuskan dilaksanakan sesuai opsi B, maka persiapan akan dimulai pertanggal 1 Agustus 2020.
"Kemudian kalo kita memilih opsi ketiga tanggal 29 September 2021, maka pada tanggal 14 Februari 2020 kita sudah mulai tahapan," lanjut Arief.
Hal penting lainnya dalam melakukan tahapan pemilihan adalah mengaktifkan panitian pemungutan suara (PPS), maupun petugas pemilihan kecamatan (PPK) jika disepakati pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember.
Selain itu, hal yg perlu diperhatikan dan diharapkan bisa dilakukan tepat waktu adalah penrbitan Perppu yang paling lambat disahkan akhir April 2020.
"Pada tanggal 29 Mei harus dipastikan tanggap darurat sudah berakhir. Kemudian PSBB juga sudah selesai, karena ini tidak hanya berdampak pada KPU tapi juga terkait proses produksi dan distribusi logistik juga terpengaruh kalau kondisi penyebaran Covid-19 ini belum selesai," lanjutnya.