Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

270 Daerah akan Gelar Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Rapat memutuskan Pilkada Serentak di 270 daerah, yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2020

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

*KPU Kaji Pemilihan Via Pos

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas Pilkada 2020 yang ditunda karena wabah corona akhirnya mencapai kata sepakat.

Rapat memutuskan Pilkada Serentak di 270 daerah, yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2020, diundur ke tanggal 9 Desember 2020.

”Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat virtual yang diikuti Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (14/4/2020).

Sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU akan menggelar rapat kerja terlebih dahulu.

Rapat tersebut rencananya digelar setelah masa tanggap darurat COVID-19 dinyatakan berakhir, sekitar bulan Juni/Juli 2020.

"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020," ujar Doli.

Sebelum tercapai kesepakatan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020, KPU sempat memaparkan 3 opsi pelaksanaan pilkada setelah ditunda dari rencana awalnya digelar 23 September 2020.

Baca: Terdampak Covid-19, Komunitas Seniman Kota Tua Dapat Bantuan dari YBM PLN

Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 15 Maret 2020: Film Parker di Bioskop Trans TV Pukul 21:00 WIB

Baca: Kontak Dengan Dokter yang Positif Covid-19, Seluruh Tenaga Medis di Lapas Salemba Dipulangkan

Opsi pertama yakni pemilihan dilakukan pada 9 Desember 2020. Opsi kedua, pemilihan dilakukan pada 17 Maret 2021.

Dan opsi ketiga, pemilihan dilakukan pada 29 September 2021. "Nah, KPU sudah memberikan opsi A, B dan C. Atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," kata Arief.

Ia menjelaskan, hingga Senin (13/4), dari total 270 daerah yang akan menggelar pilkada, hanya 15 kabupaten yang tidak ada kasus corona.

Inilah yang makin menguatkan KPU untuk akhirnya menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Jadi dari 9 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, 9 provinsi yang terpapar Covid-19.

Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmasi Covid-19, yang terpapar ada 209 kabupaten. Jadi hanya 15 saja yang tidak terpapar Covid-19. Lalu dari‎ 37 kota yang terpapar Covid-19 semuanya,” jelas Arief.

Selain menyampaikan sejumlah opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang akhirnya disepakati di tanggal 9 Desember 2020, KPU juga membuka opsi perubahan sejumlah teknis pelaksanaan pilkada menyikapi pandemi virus Corona.

Salah satu yang dikaji adalah pemungutan suara via pos seperti yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) diluar negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved