Koruptor Dihukum Mati, Pegiat Antikorupsi: Bikin Mundur Penerapan HAM di Indonesia
Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menegaskan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ya kan kami lihat aja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).
Yasonna menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat. Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana revisi UU Tipikor.
"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," imbuh Politikus PDI-Perjuangan itu.
Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor. Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.
"Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10jt. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," tambah Yasonna.(*)