Minggu, 5 Oktober 2025

Koruptor Dihukum Mati, Pegiat Antikorupsi: Bikin Mundur Penerapan HAM di Indonesia

Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menegaskan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

enavakal.com
Ilustrasi hukuman mati 

Bahkan di negara yang menerapkan pidana mati secara eksesif seperti Tiongkok, kata dia, tidak ada bukti empiris hukuman mati dapat menurunkan kasus-kasus korupsi.

"Tidak ada bukti empiris hukuman mati dapat menurunkan kasus-kasus korupsi," ucapnya.

Secara normatif dia mengatakan, hukuman mati bisa diterapkan untuk kasus-kasus korupsi di masa bencana.

"Namun dilihat dalam tren global dan politik hukum Indonesia di masa mendatang (seperti RKUHP), hukuman mati tidak lagi diletakan sebagai pidana pokok yang tdk dapat dievaluasi," jelasnya.

Sebaiknya Ancaman Hukuman di UU Tipikor Hanya Hukuman Mati

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu disampaikan politikus Demokrat itu untuk menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

"Hukuman Mati bagi koruptor memang akan menjadi salah satu upaya bagi menekan perbuatan korupsi. Saya pikir yang namanya manusia, pasti takut mati," tegas Ferdinand kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).

Untuk itu dia menilai, memang sebaiknya satu-satunya ancaman hukuman di UU Tipikor hanya hukuman mati.

"Tak perlu ada ancaman hukuman pidana penjara. Mungkin akan membuat orang takut korupsi," jelas Ferdinand.

Menurut dia, penerapan hukuman mati ini sangat bisa diterapkan. Syaratnya Pemerintah dan DPR sama-sama menyepakati revisi UU Tipikor.

"Revisi UU-nya dan ganti seluruh ancaman hukuman dari pidana penjara menjadi pidana mati. Itu sangat bisa diterapkan asalkan pemerintah dan DPR sepakat," jelasnya.

Jadi, imbuh dia, bolanya ada di pemerintah dan DPR yang sama-sama bisa mengusulkan revisi UU Tipikor.

"Kita tunggu siapa yang akan mengusulkan lebih dulu, apakah pemerintahan Jokowi atau DPR atau ini hanya sebatas retorika pemberantasan korupsi," ucapnya.

Asalkan Ada Kehendak Masyarakat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved