Koruptor Dihukum Mati, Pegiat Antikorupsi: Bikin Mundur Penerapan HAM di Indonesia
Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menegaskan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menegaskan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Justru menurut dia, penerapan hukuman mati itu hanya akan membuat mundur penerapan HAM di Indonesia.
"Hukuman mati bukan solusi. Itu justru membuat mundur penerapan HAM di Indonesia. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM," tegas Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Hal itu disampaikan Hendrik Rosdinar menanggapi presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Bagi dia, sebaiknya presiden Jokowi fokus pada pemulihan atau penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang akan mendorong hukuman mati.
"Presiden sebaiknya fokus pada pemulihan KPK. Presiden harus memimpin sendiri perlawanan terhadap pelemahan KPK. Perppu adalah indikator utamanya," jelasnya.
Selain itu dia menjelaskan, presiden juga harus melawan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk menjauhi praktik dinasti politik.
"Harus diingat, praktik dinasti politik adalah salah satu faktor pendukung suburnya korupsi," ucapnya.
Sasar Aset Koruptor
Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai tidak eranya lagi hukuman mati atau pidana badan diganjarkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Hukuman mati atau pidana badan harus ditinggalkan dalam memberantas korupsi," ujar Erwin Natosmal, kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku.
"Harus menyasar aset dan kenikmatan ekonomi yang diperoleh para pelaku," jelasnya.
Selain itu dia menjelaskan, tidak ada satu pun korelasi antara pidana mati dan pengurangan kejahatan.