Jumat, 3 Oktober 2025

Sertifikasi Halal Produk

Sertifikasi Halal Bikin Bingung? Ini Cara Memperoleh Label Halal MUI

Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal.

Penulis: Rica Agustina
ISTIMEWA
Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal. 

Kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email [email protected].

6. Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila produsen sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui.

Selanjutnya, semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi akan diaudit.

7. Melakukan monitoring pasca-audit

Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh sertifikat halal

Apabila semua tahapan sudah dilakukan, pendaftar akan mendapatkan sertifikasi halal dalam bentuk softcopy di Cerol.

Sertifikasi halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.

Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved