Sertifikasi Halal Produk
Sertifikasi Halal Bikin Bingung? Ini Cara Memperoleh Label Halal MUI
Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi hala harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran.
Penerapan SJH di anataranya yakni, penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Produsen garus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal.
Di antaranya yakni, daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH.
Selain itu, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal juga perlu dipersiapkan.

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.
Produsen diwajibkan mengunggah data perusahaan sampai selesai, sehingga dapat diproses LPPOM MUI.
Sebelum menggunakan sistem Cerol, diharapkan pendaftar membaca terlebih dahulu user manual Cerol.
5. Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan mengunggah data,produsen harus melakukan pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Monitoring perlu dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya keidaksesuaian pada hasil pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad.