Sertifikasi Halal Produk
Sertifikasi Halal Bikin Bingung? Ini Cara Memperoleh Label Halal MUI
Sertifikai halal kini bukan hanya pada makanan, pada barangyang berbahan hewan juga perlu disertifikasi. Berikut ini tata cara sertifikasi halal.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kebijakan sertifikasi halal bukan hanya pada makanan, namun juga pada barang.
Ketua Harian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama, Rosidin Karidi menyebutkan, barang-barang yang berasal atau mengandung unsur hewan harus mendapatkan sertifikasi halal.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan bahan-bahan dari hewan yang diharamkan bagi umat Islam.
Adanya sertifikasi sekaligus untuk menjamin kehalalan barang-barang yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Kebijakan sertifikasi tersebut mendapat respon baik dari para produsen.
Namun, beberapa produsen belum tahu tata cara mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Sebelum memperoleh sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), produsen harus melewati beberapa tahap pendaftaran.
Berikut ini tahapan yang harus dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal, dilansir dari situs laman Indonesia.go.id.
1. Memenuhi persyaratan
Terlebih dahulu perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.
HAS 23000 merupakan buku yang memuat mengenai proses sertifikasi halal serta persyaratan pengajuannya.
Buku ini dibagi menjadi dua bagian, yakni HAS 23000: 1, yang berisi tentang kriteria sistem jaminan halal.
Sementara pada bagian kedua, HAS 23000: 2, berisi tentang kebijakan dan prosedur.
Selain memahami persyaratan, produsen juga harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan LPPOM MUI.
Pelatihan dapat dilakukan secara reguler maupun secara online (e-training).

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi hala harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran.
Penerapan SJH di anataranya yakni, penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Produsen garus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal.
Di antaranya yakni, daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH.
Selain itu, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal juga perlu dipersiapkan.

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.
Produsen diwajibkan mengunggah data perusahaan sampai selesai, sehingga dapat diproses LPPOM MUI.
Sebelum menggunakan sistem Cerol, diharapkan pendaftar membaca terlebih dahulu user manual Cerol.
5. Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan mengunggah data,produsen harus melakukan pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Monitoring perlu dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya keidaksesuaian pada hasil pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad.
Kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email [email protected].
6. Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila produsen sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui.
Selanjutnya, semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi akan diaudit.
7. Melakukan monitoring pasca-audit
Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8. Memperoleh sertifikat halal
Apabila semua tahapan sudah dilakukan, pendaftar akan mendapatkan sertifikasi halal dalam bentuk softcopy di Cerol.
Sertifikasi halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.
Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)