DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian
Menurut Budhy, bencana alam ataupun serangan hama dan penyakit menjadi faktor resiko utama terjadinya kegagalan panen
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atas besaran premi ini, sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp 36.000,-/Ha per musim tanam.
Baca: BKSDA Pasang 2 Jebakan untuk Harimau yang Berkerliaran di Desa Pulau Panas Lahat
Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki oleh petani.
“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia mengembangkan usaha pertaniannya,” tandas Budhy.