Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian

Menurut Budhy, bencana alam ataupun serangan hama dan penyakit menjadi faktor resiko utama terjadinya kegagalan panen

Istimewa
Budhy Setiawan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IV DPR RI meminta Asuransi Usaha Pertanian yang meliputi Usaha Tani Padi (AUTP), Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK) dan asuransi nelayan segera disosialisasikan oleh pemerintah.

“Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari resiko ketidakpastian, sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya,” ujar Budhy Setiawan, Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, pada Selasa (19/11/2019).

Baca: Mahfud MD Bicara Mahfud MD Bicara soal Veronica Koman, Dia Disebut Pelajar WNI yang Ingkar Janji

Menurut Budhy, bencana alam ataupun serangan hama dan penyakit menjadi faktor resiko utama terjadinya kegagalan panen.

Petani kecil yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi ini.

Melalui asuransi, keberlangsungan profesi petani beserta usaha budidaya yang dilakukannya dapat lebih terjamin.

Kegagalan panen menjadi semakin tinggi resikonya di tengah ketidakpastian perubahan iklim.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik, capaian realisasi produksi padi nasional tahun 2018 lalu sekitar 68% dari target produksi.

Target 83 juta ton produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, terealisasi 56,5 juta ton.

Penurunan produksi tersebut terjadi karena kekeringan dan puso di beberapa daerah lumbung padi.

“Melalui jaminan asuransi, kita bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” imbuh Budhy.

Budhy menjelaskan, proses pengajuan asuransi usaha tani ini dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota setempat.

Nantinya Dinas Pertanian Kabupate atau Kota akan mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian Provinsi.

Jika sudah disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan oleh petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.

Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini adalah 3% dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6.000.000,-/Ha per musim tanam atau sebesar Rp 180.000,-/Ha setiap musim tanam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved