Korupsi KTP Elektronik
Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden
Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk ASS.
Menurutnya itu sesuai dengan ketentuan Pasal 254 ayat 1 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
Baca: Satu Meja Kompas TV: Adu Kuat KPK vs Setya Novanto
Alasan menuai kejanggalan dari banyak pihak karena di Pasal 245 ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat 2 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidan kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.