Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden

Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk ASS.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima surat yang ditandatangani langsung oleh ketua DPR RI, Setya Novanto.

Surat ini terkait ketidakhadiran Setya Novanto atas panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution, Senin (13/10/2017).

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk ASS. Surat itu dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR," ujar Febri.

Febri mengatakan alasan yang digunakan Setya Novanto ialah terkait izin presiden. Dimana apabila KPK ingin memeriksanya harus seizin Presiden Jokowi.

Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.

Lanjut untuk penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Anang, Setya Novanto juga tidak hadir dua kali pada 30 Oktober dan 6 November 2017.

Panggilan pertama, Setya Novanto berlasan ada tugas mengunjungi konstituennya di masa reses DPR.

Baca: Khofifah Masih Simpan Nama Calon Pendampingnya di Pilgub Jatim

Panggilan kedua, dia beralasan pemeriksaan dirinya harus atas izin presiden.

Ini sesuai dengan surat tertanggal 6 Oktober 2017 dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti.

Dalam surat Sekjen DPR menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan berdalik pemeriksaan Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus izin presiden.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved