Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tak Berhenti Tangani Kasus Korupsi e-KTP

Penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, dimana Anang diduga menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selama pengembangan kasus ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak komisi anti rasuah itu belum dapat meminta keterangan Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu sedang dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara karena menderita sakit.

Setnov sakit setelah pihak KPK melayangkan surat pemeriksaan atas dirinya. Beredar foto, dia memejamkan mata sedang terbaring di rumah sakit, didampingi istrinya.

Di bagian tubuh Setnov terpasang peralatan medis, seperti alat bantu pernapasan dan infus. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan pihaknya akan memeriksa sendiri kesehatan Setnov. Tim dokter dari KPK terus berkoordinasi dengan dokter yang menangani. 

"KPK menerima informasi atau kabar bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan oleh karena itu tim dokter KPK telah melakukan hubungan dengan dokter yang menangani yang bersangkutan," kata dia.

Komisi antirasuah juga berencana memeriksa secara panel antara tim dokter KPK dengan dokter yang selama ini menangani Setnov.

Upaya ini juga melibatkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, tim dokter dari IDI akan dimintai pendapat medis atau diagnosa terhadap kondisi Setnov. 

"Masih ada koordinasi mengenai alasan kesehatan karena memang ada kondisi yang sakit. Tentu saja pemeriksaan tidak bisa dilakukan, tetapi kalau tidak sakit tentu membutuhkan info lebih lanjut pendapat medis kedua atau seperti itu," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah. 

Meskipun begitu, dia menegaskan, alasan sakit atau ketidakhadiran tersangka untuk diperiksa itu tidak akan membuat pihak KPK berhenti menangani proses hukum kasus korupsi KTP Elektronik. 

"Saat ini bahkan kami meningkatkan satu orang lagi sebagai tersangka. Yang diduga bersama-sama SN (mengatur proyek e-KTP,-red). Aspek kesehatan itu menjadi konsen dalam penyidikan terhadap SN ini," tambah Febri. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved