Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tak Berhenti Tangani Kasus Korupsi e-KTP

Penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, dimana Anang diduga menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melanjutkan pengusutan kasus korupsi KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Meskipun, Setya Novanto, salah satu tersangka korupsi menderita sakit, namun, tidak menghalangi langkah mencari titik terang kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun. 

Pada Rabu (27/9/2017), komisi anti rasuah tersebut menetapkan seorang tersangka baru. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo alias ASS resmi dijadikan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, dimana Anang diduga menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. 

Penetapan tersangka Anang menambah daftar, sejumlah orang yang diproses hukum karena diduga terlibat kasus megakorupsi itu.

Mereka yaitu, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. 

Selain itu, ada pengusaha Andi Narogong, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari. 

"KPK terus bekerja keras untuk mengusut kasus-kasus korupsi terkait e-KTP karena merugikan negara sangat besar dan masih banyak orang yang tidak mendapatkan e-KTP," tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, kepada wartawan ditemui di Gedung KPK, Rabu (27/9/2017). 

Untuk menetapkan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Anang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun dari pengadaan proyek e-KTP sebanyak Rp 5,9 Triliun. 

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Anggota konsorsium lainnya, yaitu Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala. 

Laode menjelaskan, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus terkait proyek e-KTP. 

Di persidangan, Sugiharto juga pernah mengatakan meminta Anang untuk menyiapkan uang sebesar 500 ribu USD dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam S Haryani. 

"ASS membantu menyediakan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain terkait proses proyek e-KTP," kata dia. 

Sejauh ini, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada Anang. Untuk PT Quadra, kata dia, dapat dijerat atas dasar bertanggungjawab dari sisi korporasi atau perusahaan. Namun, itu tergantung pengembangan penyidikan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved