Korupsi KTP Elektronik
KPK Tak Berhenti Tangani Kasus Korupsi e-KTP
Penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, dimana Anang diduga menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melanjutkan pengusutan kasus korupsi KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Meskipun, Setya Novanto, salah satu tersangka korupsi menderita sakit, namun, tidak menghalangi langkah mencari titik terang kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun.
Pada Rabu (27/9/2017), komisi anti rasuah tersebut menetapkan seorang tersangka baru. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo alias ASS resmi dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, dimana Anang diduga menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain.
Penetapan tersangka Anang menambah daftar, sejumlah orang yang diproses hukum karena diduga terlibat kasus megakorupsi itu.
Mereka yaitu, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Selain itu, ada pengusaha Andi Narogong, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari.
"KPK terus bekerja keras untuk mengusut kasus-kasus korupsi terkait e-KTP karena merugikan negara sangat besar dan masih banyak orang yang tidak mendapatkan e-KTP," tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, kepada wartawan ditemui di Gedung KPK, Rabu (27/9/2017).
Untuk menetapkan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Anang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun dari pengadaan proyek e-KTP sebanyak Rp 5,9 Triliun.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Anggota konsorsium lainnya, yaitu Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala.
Laode menjelaskan, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus terkait proyek e-KTP.
Di persidangan, Sugiharto juga pernah mengatakan meminta Anang untuk menyiapkan uang sebesar 500 ribu USD dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam S Haryani.
"ASS membantu menyediakan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain terkait proses proyek e-KTP," kata dia.
Sejauh ini, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada Anang. Untuk PT Quadra, kata dia, dapat dijerat atas dasar bertanggungjawab dari sisi korporasi atau perusahaan. Namun, itu tergantung pengembangan penyidikan.
Selama pengembangan kasus ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak komisi anti rasuah itu belum dapat meminta keterangan Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu sedang dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara karena menderita sakit.
Setnov sakit setelah pihak KPK melayangkan surat pemeriksaan atas dirinya. Beredar foto, dia memejamkan mata sedang terbaring di rumah sakit, didampingi istrinya.
Di bagian tubuh Setnov terpasang peralatan medis, seperti alat bantu pernapasan dan infus.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan pihaknya akan memeriksa sendiri kesehatan Setnov. Tim dokter dari KPK terus berkoordinasi dengan dokter yang menangani.
"KPK menerima informasi atau kabar bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan oleh karena itu tim dokter KPK telah melakukan hubungan dengan dokter yang menangani yang bersangkutan," kata dia.
Komisi antirasuah juga berencana memeriksa secara panel antara tim dokter KPK dengan dokter yang selama ini menangani Setnov.
Upaya ini juga melibatkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, tim dokter dari IDI akan dimintai pendapat medis atau diagnosa terhadap kondisi Setnov.
"Masih ada koordinasi mengenai alasan kesehatan karena memang ada kondisi yang sakit. Tentu saja pemeriksaan tidak bisa dilakukan, tetapi kalau tidak sakit tentu membutuhkan info lebih lanjut pendapat medis kedua atau seperti itu," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah.
Meskipun begitu, dia menegaskan, alasan sakit atau ketidakhadiran tersangka untuk diperiksa itu tidak akan membuat pihak KPK berhenti menangani proses hukum kasus korupsi KTP Elektronik.
"Saat ini bahkan kami meningkatkan satu orang lagi sebagai tersangka. Yang diduga bersama-sama SN (mengatur proyek e-KTP,-red). Aspek kesehatan itu menjadi konsen dalam penyidikan terhadap SN ini," tambah Febri.