Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Keamanan Nasional

Jika Disahkan, RUU Kamnas Bisa Jadi Ancaman

RUU Keamanan Nasional(RUU KAMNAS) bisa menjadi sebuah ancaman nyata apabila nanti benar-benar disahkan

zoom-inlihat foto Jika Disahkan, RUU Kamnas Bisa Jadi Ancaman
bluefame.com
Usman Hamid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Keamanan Nasional(RUU KAMNAS) bisa menjadi sebuah ancaman nyata apabila nanti benar-benar disahkan. Aktivis HAM Usman Hamid mengatakan Indonesia sudah menerapkan 'Draconian Law' jika mengesahkan RUU Kamnas.

Kebebasan sipil bisa dibunuh karena sifatnya yang membenarkan tindakan represif.

”Nah itu sudah menjadi ancaman nyata yang harus ditindak. Tapi kalau membaca puisi mengkritik kinerja pemerintah, atau membawa buku yang dilarang beredar lantas sudah disebut sebagai ancaman. Apa bedanya RUU Kamnas ini dengan model represif jaman Presiden Soeharto dulu,”kata Usman di Jakarta, Senin(15/10/2012).

Menurut Usman, 'Draconian Law' sudah mencampuradukkan wewenang penegakkan hukum kepada berbagai institusi lain.

”Draconian Law itu doktrinnya pre-emtiv, maksudnya penindakan hukum dapat dilakukan kepada apapun dan siapa yang dianggap berpotensi menjadi ancaman. Padahal yang benar itu, penindakan hukum diterapkan kalau ancamannya sudah bersifat nyata,” katanya.

Jenis ancaman nyata kata Usman adalah ketika seseorang atau kelompoknya sudah membeli bahan-bahan pembuatan bom untuk kemudian dirakit dengan tujuan meledakkan.  

Tindakan pre-emtiv pun, dijelaskan mantan Koordinator KontraS ini, misalnya seseorang merupakan kerabat atau kebetulan mengenal seorang tersangka teroris lantas disimpulkan kalau orang itu menjadi ancaman.

”Kan berabe, kalau seseorang kebetulan kerabatnya tersangka teroris lantas ikut ditangkap. Tapi pola pre-emtiv memang seperti itu. 'Draconian Law' ini yang diterapkan Amerika Serikat dengan UU Patriot X pascapemboman WTC. Nah, RUU Kamnas ini 'Draconian Law' versi Indonesia,” ujarnya.

RUU Kamnas lanjut Usman, juga mencampuradukkkan fungsi pertahanan negara dengan fungsi penegakan hukum, fungsi pemerintahan sipil dan fungsi intelijen.
”Artinya, di dunia demokratis yang namanya funsi penegakan hukum menjadi wewenangnya kepolisian. Tapi dalam RUU Kamnas ini, fungsi penegakan hukum bergeser menjadi fungsi penindakan hukum karena pola pre-emtiv tadi. Nah, penindakan ini bisa dilakukan militer yang seharusnya berfungsi dalam pertahanan negara, penindakan juga dapat dilakukan intelijen, bahkan gubernur, bupati dan walikota pun dapat mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang berpotensi sebagai ancaman nasional,” jelasnya.

Apabila RUU Kamnas ini menjadi UU maka sekecil apapun potensi lahirnya  kekuatan rakyat tidak akan muncul.

”Padahal kekuatan rakyat ini sangat diperlukan untuk mengontrol praktik  korupsi politik yang massif, seperti gerakan 'Save KPK' yang baru lalu. Makanya kalau kekuasaan dimonopoli kembali lewat RUU Kamnas, maka sudah pasti menjadi ancaman bagi setiap aktivis sipil karena gerakan masif seperti ini sangat meresahkan setiap kekuasaan yang korup,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, disahkannya RUU Kamnas hanya akan mengembalikan kejayaan Orde Baru yang tahun 1998 lalu mati-matian diperjuangkan untuk diruntuhkan dan diganti dengan Orde Reformasi.

”Jika RUU ini disahkan, sama saja kembali ke zaman orde baru dan menabrak tertib sipil dan HAM. Selain itu RUU Kamnas ini juga menabrak sistem hukum nasional. Termasuk menciptakan disharmonis undang-undang yang ada yakni memporak-porandakan sekitar 69 undang-undang yang ada, serta bisa menciptakan banyak grey area (area abu-abu) baru,” papar Sisno.

Selain itu, mantan Gubernur PTIK ini pun menilai RUU Kamnas ini tidak amanah atau tidak mandat UUD 1945.

”Termasuk RUU Kamnas ini pun sifatnya tidak urgen dan tidak mendesak. Jadi, tidak sebagai prioritas," jelas Sisno.

"Yang jelas, polemik RUU Kamnas ini bisa disiasati dengan cara berkomitmen membangun terciptanya stabilitas nasional, khususnya stabilitas politik, pertahanan dan keamanan yang kuat dengan cara memegang teguh dasar negara Pancasila, Wawasan Nusantara dan Wawasan Kebangsaan serta kembali kepada lima amanah reformasi,” tambah Sisno.

Berita Terkait: RUU Keamanan Nasional

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved