RUU Keamanan Nasional
PDIP Nilai RUU Kamnas Multitafsir
Revisi UU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diajukan pemerintah, menimbulkan polemik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diajukan pemerintah, menimbulkan polemik.
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus RUU Kamnas dari PDIP Sidarto Danusubroto mengatakan, RUU tersebut berpeluang menyalahgunakan kekuasan atau abuse power.
"Ini bisa membuka peluang abuse of power," kata Sidarto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut Sidarto, dalam pasal-pasal tersebut terjadi banyak ketidakjelasan serta multitafsir.
"Ini tidak boleh, dalam aturan tidak boleh multitafsir," ujar Komisi I DPR.
Sidarto menuturkan, pihaknya telah menerima draf baru dari Kemenkumham, namun isi substansinya masih sama. Selain itu, isinya berbenturan dengan UUD serta 15 UU sektoral.
"UU yang lahir tidak boleh berbenturan, UU ini lahir untuk sinkronisasi," paparnya. (*)
BACA JUGA