Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Keamanan Nasional

Ini Bahayanya RUU Keamanan Nasional

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menyatakan keprihatinannya sehubungan RUU Kamnas yang sangat tirani dan dinilai sangat berbahaya

zoom-inlihat foto Ini Bahayanya RUU Keamanan Nasional
TRIBUN JOGYA/ Ade Rizal
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menyatakan keprihatinannya sehubungan RUU Kamnas yang sangat tirani dan dinilai sangat berbahaya bagi demokrasi. Berkaitan dengan hal tersebut, TB Hasanuddin meminta draft RUU Kamnas harus diperbaiki agar tidak melanggar HAM.

"Ketika pemerintah mengirimkan draf awal tentang RUU Kamnas, DPR telah mempelajarinya. Dari hasil telaahan akademis dan pendapat publik yagg masuk ke DPR, subtansi dari RUU Kamnas ini harus diperbaiki agar tidak terjadi  pelanggaran HAM, membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan "abuse of power" yangg menghasilkan pemerintahan yang tiran," tulis TB Hasanudin dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/10/2012) .

Menurutnya, DPR telah mengembalikan draf itu utk diperbaiki. Tapi kemudian dikembalikan lagi dalam keadaan utuh oleh pemerintah.

Bagi TB Hasanuddin, RUU ini diindikasikan akan menabrak rambu-rambu sebagai berikut:
- Dalam pasal 54 e ada kekuasaan khusus yangg dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa (merupakan pelanggaran thd HAM ) .

- Dalam pasal 59, UU ini menjadi Lex spesialis semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU NO 3 tentang HAN NEGARA .

- Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur intelijen  sebagai penyelenggara Kamnas . Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959.

- Pasal 17 (4)  menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan kepres (ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani).

- Pasal 17 ayat 2 (9) ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi (jadi kalau terjadi ketidak sepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah dapat menganggap ini sebagai ancaman. Dan ini tentu sangat membahayakan kehidupan dan tatanan bernegara) .

- Dan banyak pasal-pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa siapapun nanti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved