Revisi UU KPK
Partai NasDem Minta Anggota DPR Tidak Asal Revisi UU KPK
Ketua Advokasi Hukum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Effendi Syahputra mengatakan, pihaknya menolak rencana

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Fakhrurrodzi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Advokasi Hukum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Effendi Syahputra mengatakan, pihaknya menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui fraksi-fraksi di DPR RI.
Ia menjelaskan, selama ini revisi UU No 30 tahun 2002 hanya bersifat melemahkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. NasDem, tutur Effendi, setuju dilakukan revisi, jika itu menguatkan posisi dan mengefektifkan pemberantasan korupsi tadi, bukan melemahkannya.
"Seperti, mempertimbangkan klausul izin dari Presiden, bila ada pejabat negara tersandung kasus korupsi," ujar Effendi, kepada Tribun, Rabu (3/10/2012).
Ia menjelaskan, revisi UU KPK itu agar benar-benar dilakukan dengan niat memperbaiki atau mengefektifkan fungsi lembaga super bodi tersebut. Bukan, jelasnya, karena melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu anti dengan semangat pemberantasan korupsi
"Kita mengingatkan kepada kawan-kawan dari partai tertentu di parlemen yang memiliki potensi terkait dalam kasus-kasus ditangani KPK, untuk tidak kemudian membela secara membabi-buta oleh fraksinya," pintanya.
Partai NasDem, lanjut Effendi sangat mendukung penguatan KPK, karena berdasarkan laporan pelaksanaan Convention Against Corruption 2011, keberadaan KPK dalam memberantas korupsi mengalami peningkatan.
"NasDem sangat mengapresiasi hal tersebut," ujarnya.
Namun, menurut Effendi,NasDem merasa KPK juga perlu diawasi. Sehingga mungkin saja perlu diadakan revisi terhadap pasal-pasal terkait pengawasan KPK. Diharapkan, KPK tidak "kebablasan" dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenangnya..
"NasDem siapa menguji materi UU KPK revisi ini (jika terjadi), bila ada klausul-klausul yang berpotensi merugikan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Effendi yang pernah mengajukan uji materi UU partai politik beberapa waktu lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait: Revisi UU KPK