Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Baleg Akan Kembalikan Revisi UU KPK ke Komisi III

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat harmonisasi draft revisi UU KPK. Ketua Panja Baleg untuk draf UU KPK Dimyati Natakusumah

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat harmonisasi draft revisi UU KPK. Ketua Panja Baleg untuk draf UU KPK Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari anggotanya untuk dijadikan catatan-catatan perbaikan dalam draf usulan revisi dari Komisi III itu.

Untuk itu, Baleg secepatnya akan melakukan pertemuan dengan Komisi III setelah mendapatkan masukan dari masing-masing anggota fraksi di Baleg.

"Baleg harus melahirkan UU yang tidak melukai rakyat. Perbaikan ini akan datang dari masukan-masukan anggota Baleg dan akan menyerahkannya kepada Komisi III," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Dimyati mengatakan pihaknya akan menunggu sikap Komisi III itu, apakah akan menarik draf usulan revisi  atau akan merumuskan bersama dengan Baleg.

Sementara, anggota Baleg DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, secara prosedural Komisi III seharusnya satu suara. Polemik yang terjadi yakni isu pelemahan terhadap lembaga pemberantas korupsi itu, merupakan tanda bahwa internal Komisi III terpecah.

"Secara prosedur harusnya Komisi III satu suara. Jika tidak, berarti kita (Baleg) menerima usulan yang belum clear (jelas) dan akan bermasalah," kata Abdul.

Selain secara prosedural bermasalah, lanjut Abdul Malik, secara substansi atau isi draf usulan revisi juga cenderung bermasalah. Hal ini terlihat dari tanggapan masing-masing fraksi yang terkesan angkat tangan dan tidak mendukung usulan draf revisi yang kini menjadi polemik.

"Reaksi masing-masing fraksi Komisi III yang berbeda-beda menyangkut tanggapan masyarakat, memperlihatkan bahwa Komisi III belum satu suara," imbuh Abdul.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved