Kasus Simulator SIM
Pelayanan SIM dan STNK Polda Sulsel Tetap Prima
Kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tidak serta merta mengganggu pelayanan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tidak serta merta mengganggu pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan STNK.
Buktinya, pelayanan SIM dan STNK di Jakarta dapat berjalan lancar. Bahkan pelayanan SIM dan STNK di Polda Sulawesi Selatan patut diacungkan jempol. Pasalnya, pembuatan SIM dan STNK diklaim dapat dilakukan dalam waktu singkat dan serta bebas calo.
"Dengan pelayanan prima yang kami berikan bagi masyarakat dapat mengurus baru atau perpanjang SIM dan STNK dalam waktu satu jam sudah beres," ujar Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Rudi Syafirudin di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Pelayanan cepat dan bebas calo tidak hanya diberikan dalam pembuatan SIM dan STNK, namun juga pembuatan nomor cantik secara gratis bagi masyarakat yang menginginkannya.
Rudi menjamin kalau pihaknya menggratiskan pembuatan nopol cantik tanpa dipungut biaya. "Selama ini terkesan membuat nopol cantik dikenai biaya besar, namun kami gratis," tuturnya.
Pelayanan prima yang diberikannya ini, kata dia, diterapkan sebagai tugas dari polisi dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Selain itu, untuk menghindari praktek percaloan, Rudi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengurus SIM dan STNK untuk datang sendiri mengurusnya.
"Tidak ribet kok dalam mengurus SIM dan STNK. Jika mengikuti prosedur paling lama satu jam sudah jadi," lanjutnya.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM