Kasus Simulator SIM
Dua AKBP Diperiksa untuk Saksi Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Kini, lembaga super body itu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua perwira polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). "Pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya Senin (3/9/2012).
Johan mengatakan, kedua perwira polisi itu yakni AKBP, Indra Darmawan Irianto, dan AKBP Susilo Wardono, "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Johan.
Pada Jumat (31/8/2012), empat perwira polisi yang juga merupakan panitia lelang pengadaan simulator ujian SIM, diperiksa KPK selama 11 jam.
Empat perwira polisi yang diperiksa yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi Endah Purwaningsih, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnhu Buddhaya.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat perwira polisi tersebut pada tanggal 29 Agustus 2012 lalu. Namun keempatnya tidak hadir.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menerangkan empat perwira polisi tersebut tidak hadir karena KPK salah mencantumkan pangkat. Pasalnya diantara keempatnya ternyata ada yang telah naik pangkatnya.
KPK telah menjerat empat tersangka dalam proyek senilai Rp196,8 miliar ini, diantaranya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus