Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkoba 'Tempelan' di Bekasi, Lima Pengedar Diringkus

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat.

Editor: Erik S
Tribun Timur/Sanovra JR
ILUSTRASI NARKOBA- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G sepanjang September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G sepanjang September 2025.

Sebanyak lima pelaku berusia produktif, 28-30 tahun, ditangkap di sejumlah lokasi, antara lain Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara. Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari wiraswasta hingga buruh.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan, Polrestabes Bandung Amankan Jutaan Butir Obat Keras Daftar G

“Siang ini kami lakukan rilis barang bukti narkoba jenis sabu dan obat daftar tipe G. Tersangka ada 5, dan kebanyakan tersangka ini adalah buruh, artinya memang dia itu sebagai tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk mencari nafkah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 66,65 gram sabu, 45.950 butir obat daftar G, tujuh unit ponsel, dua timbangan digital, serta perlengkapan transaksi narkoba. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp141.265.000.

“Jumlah korban jiwa yang bisa kami selamatkan itu kurang lebih 3.329 jiwa,” tambah Hannry.

Ia mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan sabu adalah dengan sistem 'tempelan' di titik tertentu melalui kurir.

Sementara obat daftar G dijual secara terbatas melalui pertemanan dan aplikasi WhatsApp.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung AKBP Hannry bersama tim opsnal Satresnarkoba yang dikoordinasi Ipda Bambang Waspo, Iptu Freydo Hizkia, dan Ipda Dudi Rustika.

Baca juga: Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan: Hidup Saya Hancur

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4-20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Selain itu para tersangka juga dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4-10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved