Senin, 29 September 2025

Gerebek Rumah Kontrakan, Polrestabes Bandung Amankan Jutaan Butir Obat Keras Daftar G

Diduga kuat, obat-obatan tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah Bandung dan sekitarnya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KONFERENSI PERS - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono (pegang mikrofon), didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat konferensi pers pengungkapan kasus obat-obatan keras terlarang di sebuah rumah kontrakan kawasan Kompleks Mekarwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). Pengungkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2025) pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyimpanan besar-besaran obat keras daftar G di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Mekarwangi, Kota Bandung.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1,2 juta butir obat disita dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu (27/7/2025) sore.

Diduga kuat, obat-obatan tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah Bandung dan sekitarnya.

Pemilik barang haram tersebut, yang diketahui berinisial AZ, kabur sesaat sebelum penggerebekan dimulai.

Namun, identitasnya terkuak setelah aparat menemukan KTP, SIM, dan dokumen lainnya tertinggal di dalam mobil di lokasi kejadian.

“Pelaku kabur lewat pintu belakang. Namun identitas lengkap sudah kami kantongi. AZ masuk daftar pencarian orang dan kini sedang dalam pengejaran,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Sosok Wanita Pelaku Penyelundupan Pil Koplo ke Rutan Nganjuk, Pura-pura Nitip Perkedel

 AZ diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama hampir satu tahun terakhir.

Rumah kontrakan di kawasan pemukiman itu digunakan sebagai tempat penyimpanan, bukan produksi.

Menurut penyelidikan awal, obat-obatan tersebut mengandung zat aktif yang tergolong keras dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Namun, menurut Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, ada kemungkinan sebagian obat yang ditemukan bukanlah produk resmi melainkan hasil produksi gelap dengan kandungan memabukkan yang bisa memicu tindakan kriminal.

“Efeknya bisa menimbulkan rasa berani, bahkan cenderung agresif. Ini sangat berbahaya karena dapat memicu tawuran atau tindakan kejahatan lainnya,” ungkap Agah.

 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang berhasil menggagalkan distribusi jutaan butir obat terlarang tersebut.

“Kami bersyukur dengan sinergi aparat dalam tim penegakan yustisi. Ini hasil nyata dari kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

AZ terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan