Gerebek Rumah Kontrakan, Polrestabes Bandung Amankan Jutaan Butir Obat Keras Daftar G
Diduga kuat, obat-obatan tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah Bandung dan sekitarnya
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyimpanan besar-besaran obat keras daftar G di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Mekarwangi, Kota Bandung.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1,2 juta butir obat disita dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu (27/7/2025) sore.
Diduga kuat, obat-obatan tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah Bandung dan sekitarnya.
Pemilik barang haram tersebut, yang diketahui berinisial AZ, kabur sesaat sebelum penggerebekan dimulai.
Namun, identitasnya terkuak setelah aparat menemukan KTP, SIM, dan dokumen lainnya tertinggal di dalam mobil di lokasi kejadian.
“Pelaku kabur lewat pintu belakang. Namun identitas lengkap sudah kami kantongi. AZ masuk daftar pencarian orang dan kini sedang dalam pengejaran,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Sosok Wanita Pelaku Penyelundupan Pil Koplo ke Rutan Nganjuk, Pura-pura Nitip Perkedel
AZ diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama hampir satu tahun terakhir.
Rumah kontrakan di kawasan pemukiman itu digunakan sebagai tempat penyimpanan, bukan produksi.
Menurut penyelidikan awal, obat-obatan tersebut mengandung zat aktif yang tergolong keras dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Namun, menurut Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, ada kemungkinan sebagian obat yang ditemukan bukanlah produk resmi melainkan hasil produksi gelap dengan kandungan memabukkan yang bisa memicu tindakan kriminal.
“Efeknya bisa menimbulkan rasa berani, bahkan cenderung agresif. Ini sangat berbahaya karena dapat memicu tawuran atau tindakan kejahatan lainnya,” ungkap Agah.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang berhasil menggagalkan distribusi jutaan butir obat terlarang tersebut.
“Kami bersyukur dengan sinergi aparat dalam tim penegakan yustisi. Ini hasil nyata dari kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
AZ terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Tribun Jabar
5 Fakta Ustaz di Bandung Dilaporkan Kasus KDRT: Istri Kedua Terlibat, Anak Perempuan Jadi Korban |
![]() |
---|
Bayi Dua Bulan Ikut Tinggal di Rumah Kontrakan Para Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Rumah Kontrakan 'Sultan' Irvian Disegel KPK, Istri Disebut Sulit Ambil Seragam Kerja |
![]() |
---|
Pengeroyokan Pemuda di Bandung, Korban Disebut sebagai Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.