Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan, Nasibnya Kini
Peristiwa pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali namun terhitung sudah bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SMP.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ustaz Masturo Rohili alias MR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan mencabuli anak angkat dan keponakannya.
Peristiwa pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali namun terhitung sudah bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Baca juga: Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah
"Pelecehan itu terus berulang hingga korban kuliah," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.
Kini korban ZA sudah berusia 22 tahun, sementara korban SA berusia 21 tahun.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, ZA, anak angkatnya kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi, 7 Juli 2025 lalu.
Sang ustaz akhirnya ditangkap dan menjadi tersangka sejak 23 September 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan MR sudah ditahan sebelum kasus ini viral di media sosial.
"Laporan korban masuk pada 7 Juli 2025, dan sejak itu langsung kami tangani. Prosesnya harus hati-hati, karena menyangkut masa depan korban," kata Mustofa di hadapan wartawan.
Keluarga korban, MA, mengaku MR sering memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga untuk menekan korban. Bahkan korban diminta mengirim video tak pantas.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025, ketika ZA baru selesai mandi.
Baca juga: Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak
Dari situlah keberanian ZA terkumpul, hingga ia melarikan diri dan melapor ke polisi.
"Kami telah tetapkan tersangka dan menahan terhadap tersangka MR sejak 4 hari lalu. Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, Senin (29/9/2025).
Jerat Hukum
Polisi menjerat MR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak ada kompromi," tegas Mustofa.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kombes Mustofa mengatakan kedua korban melaporkan kejadian ini pada 7 Juli 2025 di Polres Metro Bekasi.
Aksi pencabulan maupun persetubuhan dilakukan sejak keduanya mulai usia 14 dan 13 tahun.
Polres Metro Bekasi kemudian menangkap MR atau Masturo Rohili (52).
Pelapor atau korban inisial ZA (22) adalah anak angkat tersangka. Kemudian SA (21) adalah keponakan tersangka.
Dari keterangan korban, keduanya mendapatkan pencabulan dan persetubuhan sejak usai 13 dan 14 tahun oleh tersangka MR.
Atas laporan itu, Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti ponsel milik korban dan flashdisk.
"Barang bukti itu berisikan video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka," beber dia.
Mustofa menjelaskan, korban ZA adalah anak angkat tersangka yang diadopsi sejak usia 1 tahun empat bulan.
Pencabulan terhadap korban ZA dimulai sejak korban umur 13 tahun atau mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Sementara korban SA merupakan keponakan tersangka. Kejadiannya menimpa sejak usia 14 tahun atau 2017 hingga 2023.
"Baik ZA dan SA ini mendapatkan tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan," katanya.
Saat melancarkan aksi, tersangka selalu memberikan ancaman untuk dilukai hingga tidak dibiayai oleh tersangka.
Mustofa juga menegaskan tersangka sudah ditangkap sebelum viral di media sosial pada salah satu podcast.
Pihaknya baru melakukan konferensi pers adalah tengah menguatkan pada keterangan saksi dan barang bukti.
Dalami Kemungkinan Korban Lain
Polres Metro Bekasi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tersangka MR.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, saat ini korban ada dua orang yakni ZA (22) dan SA (21).
Keduanya juga yang membuat laporan Kepolisian pada 7 Juli 2025.
"Sejauh ini dua korbannya, tapi potensi berkaitan dengan korban yang lain terus kita dalami," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (29/9/2025).
Mustofa menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka MR segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.
"Silakan bisa datang buat laporan, dan kami pastikan keamanan dan penanganannya dengan baik," katanya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Dalami Korban Lain Masturo Ustaz Cabul di Babelan Bekasi
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kronologi Ustaz MR Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi Sejak Tahun 2017
Sumber: Tribun bekasi
Ustaz cabul di Bekasi
Ustaz Cabul
Polrestro Bekasi Kota
Masturo Rohili
pria cabuli anak angkat
Polres Metro Bekasi
Kombes Mustofa
Aksi Eksibisionisme di Bekasi, Pria 57 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
3 Bantahan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Terkait Perundungan Siswa, Korban Alami Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.