Demo di Jakarta
Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan
Affan meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat demo di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal Bareskrim Polri untuk mengamankan CCTV di lokasi tempat tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Kompolnas, atau Komisi Kepolisian Nasional, adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Baru Sebulan Menjabat, Kapolda Jakarta Asep Edi Diminta Dicopot, Kena Getah Kasus Affan Ojol
Affan meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat demo di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
"Kami otw lokasi mengawal Bareskrim untuk mengambil CCTV (terkait kasus Affan)," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
CCTV adalah singkatan dari Closed-Circuit Television, yaitu sistem kamera pengawas yang digunakan untuk memantau suatu area secara real-time maupun merekam kejadian untuk ditinjau kembali.
Diketahui, proses pidana kasus tersebut masih berjalan.
Sebanyak 7 orang anggota Brimob dikenakan sanksi pada sidang etik yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).
Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Duka Affan Kurniawan, Rieke Diah Pitaloka Minta Indonesia Tiru Malaysia: Beri Payung Hukum buat Ojol
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya melakukan pelanggaran etik sedang yakni duduk di kursi penumpang belakang.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.
Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Demo di Jakarta
Titik-titik Aksi Unjuk Rasa Hari Ini di Jakarta Pusat, Polisi Siagakan 4.645 Personel Gabungan |
---|
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.