Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?

7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS TABRAK OJOL - 7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. 7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus. 

"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ungkapnya.

7 Anggota Brimob Belum Jadi Tersangka

Meski sudah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan dikenai sanksi patsus, tujuh terduga pelanggar itu belum dinyatakan sebagai tersangka.

Mengenai hal ini, Karim mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas di Divpropam Polri, sehingga dia fokus pada penyelesaian kode etiknya terlebih dahulu.

Tugas Divpropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

"Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," jelasnya.

Untuk perkara pidana dan penentuan tersangka, kata Karim, itu bukanlah ranahnya. 

Namun, dia menjelaskan bahwa dalam peradilan umum, terduga pelanggar itu statusnya sudah sama dengan tersangka.

Hanya saja, dalam Divpropam Polri, disebut sebagai terduga pelanggar.

"Setelah itu, konstruksinya perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu, tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan 7 orang ini sudah ditetapkan jadi terduga pelanggar," ujarnya.

"Jadi terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," jelasnya lagi.

Kendati demikian, Karim mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan kronologi lengkap terkait peristiwa yang menewaskan Affan tersebut.

Sebab, Karim mengatakan, masih perlu meminta keterangan dari banyak pihak yang melihat langsung kejadiannya.

"Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detailnya saya masih belum dapatkan, karena kan keterangan kita butuh dari banyak pihak yang harus kita dalami," ucapnya.

Siapa Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?

Dalam kesempatan yang sama, Karim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi sementara, Bripka R terungkap menjadi pengemudi mobil Rantis Brimob tersebut, kemudian di kursi penumpang di sebelah pengemudi diduduki oleh Kompol C.

Sementara itu, lima anggota Brimob terduga pelaku lainnya duduk di bangku belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved