Demo di Jakarta
7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?
7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus.
"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan 2 orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan 5 orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ungkap Karim.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y. Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan sudah kita pastikan," jelasnya.
Kini, jenazah Affan dimakamkan di di TPU Karet Bivak bagian Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.
Video tewasnya Affan sebelumnya beredar di media sosial. Tampak korban dilindas oleh kendaraan taktis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.
Awalnya rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo ricuh.
Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh, tetapi rantis Polri itu tak menghentikan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol tersebut.
Ratusan massa yang geram melihat kejadian itu lalu mengejar mobil tersebut dan mencoba memukuli serta melemparinya dengan berbagai benda.
Namun, dalam video terlihat mobil rantis itu berhasil melaju lebih jauh menghindari massa.
Setelah insiden tersebut, sejumlah pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak Propam Polri maupun Kompolnas masih mencari bukti-bukti kecelakaan itu.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.