Minggu, 5 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Lakban yang Lilit Kepala Diplomat Kemlu Dibeli bersama Istri pada Juni 2025

Polisi mengungkap asal lakban yang terlilit pada jasad diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
KASUS ADP - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan atau berinisial ADP (39), Selasa (29/7/2025), di Polda Metro Jaya, Jakarta. Polisi mengungkap asal lakban yang lilit kepala korban. 

"Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah (korban), termasuk dengan penjaga kos, termasuk pemilik kos."

"Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.

Lantas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di TKP maupun lokasi lain yang pernah dilalui korban sebelum ditemukan tewas, sambung Wira, penyelidik mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit.

Rincian barang bukti tersebut, dibagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.

"Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban."

"Kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," jelasnya.

Baca juga: Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Daru Terbukti Milik Korban, Polisi: Penuhi Kriteria 12 Titik Sama

Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti ditampilkan jelang rilis kasus ini, satu di antaranya ialah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.

Cover buku itu bergambar paspor berwarna hitam dan sebuah pulpen. 

Di atas buku itu tertulis nama Arya Daru Pangayunan.

Barang bukti lain yang diamankan, yaitu lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone samsung notes 9, DVR merk HK vision, laptop merk Dell warna hitam, dan Macbook Air warna silver.

Selain itu, pakaian menyerupai celana, flashdisk 4 buah, satu Secure Digital (SD) Card Vgen, boks cokelat, foaming wash/sun block/alat kontrasepsi, akses kamar, dan akses gerbang kosan.

Rilis kasus ini juga melibatkan pihak eksternal, yakni Apsifor dan RSUPN CM. 

Ada juga Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri guna mengungkap hasil autopsi dan forensik.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved