Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Misteri Tewasnya Arya Daru Belum Usai, Keluarga Terima Simbol Misterius dan Bunga di Makam

Kematian diplomat Arya Daru masih misterius. Keluarga diteror simbol aneh dan bunga makam diganti diam-diam oleh pihak tak dikenal.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Pribadi Arya Daru
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto ini diunggah di media sosialnya pada 4 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan belum terungkap.

Keluarga kini diteror simbol misterius dan bunga yang diganti diam-diam di makam sang almarhum.

Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal karena bunuh diri, berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan ilmiah. 

Polisi menyatakan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain atau indikasi tindak pidana dalam kematian tersebut.

Namun, keluarga Arya Daru menolak kesimpulan tersebut. Mereka menilai ada banyak kejanggalan, termasuk kondisi jenazah yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan lakban, serta adanya simbol misterius dan bunga yang diganti diam-diam di makam.

Kuasa hukum keluarga bahkan meminta bantuan ke Mabes TNI dan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Enam anggota keluarga dari Arya Daru Pangayunan (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Informasi ini dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Susi menuturkan bahwa permohonan perlindungan diajukan pada akhir Agustus 2025.

"Sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ujarnya.

Saat ditanya alasan keluarga mengajukan permohonan, Susi meminta untuk bertanya kepada kuasa hukum pihak korban.

"Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," tutur dia.

Permohonan ini disebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga setelah kematian almarhum. 

Di antaranya adalah pengiriman simbol-simbol misterius yang tidak dipahami, serta adanya pergantian bunga di makam almarhum oleh pihak yang tidak diketahui.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan