Diplomat Muda Tewas di Menteng
Lakban yang Lilit Kepala Diplomat Kemlu Dibeli bersama Istri pada Juni 2025
Polisi mengungkap asal lakban yang terlilit pada jasad diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian merilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Ketika ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban, posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur, dan pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra berujar, lakban kuning yang terlilit di kepala korban dibeli bersama istrinya.
"Bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli (korban) bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta. Ini kami sudah konfirmasi dan sampel yang sama sudah diserahkan kepada kami," ucap Wira.
Ia menjelaskan, lakban itu dibeli korban pada sekitar bulan Juni 2025.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan daripada DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim dengan meneliti 11 barang bukti dan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, hasilnya tidak ditemukan adanya DNA milik orang lain selain DNA milik korban.
"Termasuk pada lakban dan barang bukti yang ada di TKP pada saat itu," ujar Wira.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian korban ialah karena bunuh diri.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.
Baca juga: Polisi Temukan DNA Diplomat Kemlu di Bonggol Lakban, Tak Ada Darah dan Sperma
Dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.FM, mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas.
“Maka sebab mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas,” ucapnya.
Jumlah Saksi dan Barang Bukti
Pada kesempatan itu, Kombes Wira Satya Triputra juga mengatakan, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus kematian korban.
"Kami dari tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi, yang sebenarnya kami mengundang 26 (saksi), namun masih ada 2 (saksi) yang belum berkesempatan hadir," ujar Wira.
Menurutnya, dari 24 saksi itu, pihaknya membaginya ke dalam beberapa klaster, yang pertama klaster saksi dari lingkungan keluarga.
"Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah (korban), termasuk dengan penjaga kos, termasuk pemilik kos."
"Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.
Lantas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di TKP maupun lokasi lain yang pernah dilalui korban sebelum ditemukan tewas, sambung Wira, penyelidik mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit.
Rincian barang bukti tersebut, dibagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.
"Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban."
"Kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," jelasnya.
Baca juga: Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Daru Terbukti Milik Korban, Polisi: Penuhi Kriteria 12 Titik Sama
Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti ditampilkan jelang rilis kasus ini, satu di antaranya ialah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.
Cover buku itu bergambar paspor berwarna hitam dan sebuah pulpen.
Di atas buku itu tertulis nama Arya Daru Pangayunan.
Barang bukti lain yang diamankan, yaitu lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone samsung notes 9, DVR merk HK vision, laptop merk Dell warna hitam, dan Macbook Air warna silver.
Selain itu, pakaian menyerupai celana, flashdisk 4 buah, satu Secure Digital (SD) Card Vgen, boks cokelat, foaming wash/sun block/alat kontrasepsi, akses kamar, dan akses gerbang kosan.
Rilis kasus ini juga melibatkan pihak eksternal, yakni Apsifor dan RSUPN CM.
Ada juga Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri guna mengungkap hasil autopsi dan forensik.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.