Selasa, 30 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan

|
Editor: Erik S
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya. 

"Harus diumumkan, tetapi kalau sekali lagi ternyata tindak pidana, ada kompleksitas di situ bagi polisi untuk mengumumkannya," ucapnya.

Lebih lanjut Reza menerangkan, pengumuman itu kendati menyatakan proses pengungkapan kasus sudah mencapai garis finish, namun ada risiko kontraproduktif bagi polisi seolah melawan arus opini publik yang kadung menyimpulkan kasus ini pidana.

Baca juga: 7 Teka-Teki Kematian Diplomat Arya Daru: Kantong Hitam Misterius

Ia juga menyinggung soal pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol Purn Arief Wicaksono Sudiutomo yang menyebut, ada informasi bersifat pribadi dalam kasus ini.

"Kalau memang ada warna-warna semacam itu, maka menurut saya Polda Metro Jaya bisa umumkan kepada publik cukup dengan kalimat 'kami menyimpulkan tidak ada pidana, kami berduka', selesai," sambungnya.

Jika memang hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana dalam kematian Arya Daru, polisi tidak harus menjelaskan detail terkait penyebab kematiannya.

"Tapi yang jelas pengumuman itu disampaikan ke publik untuk kembali memulihkan rasa aman masyarakat dan menentramkan pihak keluarga, termasuk Kemlu," tandasnya.

Profil singkat korban:

  • Lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 Juli 1986.
  • Pendidikan: Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM). 
  • Staf di Kedutaan Besar RI di Yangon, Myanmar (2011-2013). 
  • Third Secretary (Bidang Politik) di KBRI Dili, Timor Leste (2018-2020).  
    Second Secretary (Bidang Ekonomi, Sosial & Budaya) di KBRI Buenos Aires, Argentina (2020-2022).  
    Diplomat Ahli Muda di Direktorat Perlindungan WNI, Kemenlu RI (2025).  

Penulis: Bima Putra

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

 

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan