Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan

|
Editor: Erik S
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Neger (Kemlu), Arya Daru Pangayunan hingga kini masih menjadi teka-teki.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena memiliki informasi penting terkait kasus.

Baca juga: Teori Reza Indragiri soal Polisi Belum Juga Ungkap Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru

 "Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025).

Pun hingga kini kepolisian belum menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus, tapi LPSK mempersilakan bila terdapat saksi yang membutuhkan perlindungan.

LPSK menyatakan seiring proses penyelidikan kasus kematian Arya kasus dapat berkembang, sehingga saksi dapat mengajukan permohonan meski belum ditemukan unsur pidana.

Bila nantinya terdapat saksi yang mengajukan permohonan, maka LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan apakah saksi memiliki sifat penting keterangan.

"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susilaningtias.

Proses penelaahan juga untuk memastikan ada atau tidaknya pidana, karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana.

Baca juga: Teka-teki Isi Kresek yang Dibuang Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas, Tetangga Kos Sebut Hal Tak Biasa

Prosedur tersebut berlaku umum terhadap para saksi, korban, ahli, atau justice collaborator yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam suatu kasus tindak pidana.

"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," tutur Susilaningtias.

Diplomat Arya diketahui ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya di indekos di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Kematian Arya tidak wajar karena kepalanya dililit lakban dan pintunya terkunci.

Teori Reza Indragiri 

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi soal polisi yang belum juga mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

Sudah lebih dari 15 hari sejak Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya, penyebab kematiannya masih misteri.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan