Rabu, 1 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan

|
Editor: Erik S
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Neger (Kemlu), Arya Daru Pangayunan hingga kini masih menjadi teka-teki.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena memiliki informasi penting terkait kasus.

Baca juga: Teori Reza Indragiri soal Polisi Belum Juga Ungkap Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru

 "Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025).

Pun hingga kini kepolisian belum menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus, tapi LPSK mempersilakan bila terdapat saksi yang membutuhkan perlindungan.

LPSK menyatakan seiring proses penyelidikan kasus kematian Arya kasus dapat berkembang, sehingga saksi dapat mengajukan permohonan meski belum ditemukan unsur pidana.

Bila nantinya terdapat saksi yang mengajukan permohonan, maka LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan apakah saksi memiliki sifat penting keterangan.

"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susilaningtias.

Proses penelaahan juga untuk memastikan ada atau tidaknya pidana, karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana.

Baca juga: Teka-teki Isi Kresek yang Dibuang Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas, Tetangga Kos Sebut Hal Tak Biasa

Prosedur tersebut berlaku umum terhadap para saksi, korban, ahli, atau justice collaborator yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam suatu kasus tindak pidana.

"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," tutur Susilaningtias.

Diplomat Arya diketahui ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya di indekos di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Kematian Arya tidak wajar karena kepalanya dililit lakban dan pintunya terkunci.

Teori Reza Indragiri 

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi soal polisi yang belum juga mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

Sudah lebih dari 15 hari sejak Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya, penyebab kematiannya masih misteri.

Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi wajah terlilit lakban di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Reza Indragiri mengurai sebuah teori yang dikaitkan dengan kasus kematian Arya Daru.

Reza merupakan ahli psikolog forensik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namanya kerap muncul dalam kasus-kasus kriminal besar yang mencuri perhatian publik.

Sebagai psikolog forensik, ia kerap dipercaya untuk memberikan analisis mendalam terhadap kasus-kasus yang kompleks, seperti kematian Mirna Salihin, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga kematian pasangan remaja Eki dan Vina.

Baca juga: Sosok Prof Adrianus Meliala, Pakar Kriminologi Soroti Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan juga tak luput dari analisisnya. Ia membangun sebuah teori dalam kasus ini.

"Teorinya begini ada suatu kasus masih dalam proses penanganan oleh kepolisian tapi di publik sudah terkunci sedemikian rupa, ini pidana."

"Ternyata hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian menyatakan bukan pidana, jadi kontras. Saya bicara secara umum ya," katanya dalam tayangan YouTube tvOneNews, dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, dalam situasi kontras semacam itu, polisi mengalami situasi yang cukup pelik.

Mereka harus menyampaikan fakta yang tidak sesuai dengan apa yang sudah dipikirkan publik. 

Akibatnya, polisi bisa dianggap tidak transparan dan melakukan perintangan penyelidikan.

Lantas, ia menyinggung ucapan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang menyebut bisa menyelesaikan perkara ini dalam waktu satu pekan.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum juga mengungkap penyebab kematian Arya Daru. Apakah karena tindak pidana atau mengakhiri hidup.

 "Ini pemikiran (saya), ramalan saya. ketika Pak Kapolda Metro Jaya mengatakan, 'kami cuma butuh waktu satu pekan', itung-itungan kasus ini memang tidak sulit untuk diungkap."

"Tapi satu PR yang harus dipikirkan matang-matang adalah kapan gerangan kita harus mengumumkan hal ini kepada publik termasuk kepada keluarga," ungkapnya.

Reza menekankan, apapun hasil penyelidikan polisi harus disampaikan ke publik, meski kemungkinan faktanya tidak sesuai dengan apa yang diyakini masyarakat.

"Harus diumumkan, tetapi kalau sekali lagi ternyata tindak pidana, ada kompleksitas di situ bagi polisi untuk mengumumkannya," ucapnya.

Lebih lanjut Reza menerangkan, pengumuman itu kendati menyatakan proses pengungkapan kasus sudah mencapai garis finish, namun ada risiko kontraproduktif bagi polisi seolah melawan arus opini publik yang kadung menyimpulkan kasus ini pidana.

Baca juga: 7 Teka-Teki Kematian Diplomat Arya Daru: Kantong Hitam Misterius

Ia juga menyinggung soal pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol Purn Arief Wicaksono Sudiutomo yang menyebut, ada informasi bersifat pribadi dalam kasus ini.

"Kalau memang ada warna-warna semacam itu, maka menurut saya Polda Metro Jaya bisa umumkan kepada publik cukup dengan kalimat 'kami menyimpulkan tidak ada pidana, kami berduka', selesai," sambungnya.

Jika memang hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana dalam kematian Arya Daru, polisi tidak harus menjelaskan detail terkait penyebab kematiannya.

"Tapi yang jelas pengumuman itu disampaikan ke publik untuk kembali memulihkan rasa aman masyarakat dan menentramkan pihak keluarga, termasuk Kemlu," tandasnya.

Profil singkat korban:

  • Lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 Juli 1986.
  • Pendidikan: Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM). 
  • Staf di Kedutaan Besar RI di Yangon, Myanmar (2011-2013). 
  • Third Secretary (Bidang Politik) di KBRI Dili, Timor Leste (2018-2020).  
    Second Secretary (Bidang Ekonomi, Sosial & Budaya) di KBRI Buenos Aires, Argentina (2020-2022).  
    Diplomat Ahli Muda di Direktorat Perlindungan WNI, Kemenlu RI (2025).  

Penulis: Bima Putra

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

 

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved