Selasa, 30 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, LPSK Persilakan Saksi Mengajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mempersilakan bila terdapat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan

|
Editor: Erik S
Tangkap Layar Kompas Tv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kematian diplomat Arya. 

Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi wajah terlilit lakban di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Reza Indragiri mengurai sebuah teori yang dikaitkan dengan kasus kematian Arya Daru.

Reza merupakan ahli psikolog forensik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namanya kerap muncul dalam kasus-kasus kriminal besar yang mencuri perhatian publik.

Sebagai psikolog forensik, ia kerap dipercaya untuk memberikan analisis mendalam terhadap kasus-kasus yang kompleks, seperti kematian Mirna Salihin, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga kematian pasangan remaja Eki dan Vina.

Baca juga: Sosok Prof Adrianus Meliala, Pakar Kriminologi Soroti Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan juga tak luput dari analisisnya. Ia membangun sebuah teori dalam kasus ini.

"Teorinya begini ada suatu kasus masih dalam proses penanganan oleh kepolisian tapi di publik sudah terkunci sedemikian rupa, ini pidana."

"Ternyata hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian menyatakan bukan pidana, jadi kontras. Saya bicara secara umum ya," katanya dalam tayangan YouTube tvOneNews, dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, dalam situasi kontras semacam itu, polisi mengalami situasi yang cukup pelik.

Mereka harus menyampaikan fakta yang tidak sesuai dengan apa yang sudah dipikirkan publik. 

Akibatnya, polisi bisa dianggap tidak transparan dan melakukan perintangan penyelidikan.

Lantas, ia menyinggung ucapan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang menyebut bisa menyelesaikan perkara ini dalam waktu satu pekan.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum juga mengungkap penyebab kematian Arya Daru. Apakah karena tindak pidana atau mengakhiri hidup.

 "Ini pemikiran (saya), ramalan saya. ketika Pak Kapolda Metro Jaya mengatakan, 'kami cuma butuh waktu satu pekan', itung-itungan kasus ini memang tidak sulit untuk diungkap."

"Tapi satu PR yang harus dipikirkan matang-matang adalah kapan gerangan kita harus mengumumkan hal ini kepada publik termasuk kepada keluarga," ungkapnya.

Reza menekankan, apapun hasil penyelidikan polisi harus disampaikan ke publik, meski kemungkinan faktanya tidak sesuai dengan apa yang diyakini masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan