Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Orang Jadi Korban Asusila dan Pencabulan 2 Tersangka Member Grup Fantasi Sedarah 

Tiga orang tersebut, kata Nurul, merupakan korban asusila hingga pencabulan oleh tersangka MS sambil direkam lalu dijual ke grup

Kolase Tribunnews/Humas Polri
GRUP FACEBOOK - Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Ditemukan ada 3 orang korban perempuan, terdiri dari 1 orang dewasa usia 21 tahun, dan 2 orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng 

"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tuturnya.

Baca juga: 4 Fakta Viralnya Grup Facebook Fantasi Sedarah: Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan 6 Pelaku

Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.

Tersangka keempat yakni MJ pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025. Dia berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Lalu, tersangka kelima berinisial MA selaku pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Lampung yang juga merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," tuturnya.

Adapun keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved