Senin, 29 September 2025

4 Orang Jadi Korban Asusila dan Pencabulan 2 Tersangka Member Grup Fantasi Sedarah 

Tiga orang tersebut, kata Nurul, merupakan korban asusila hingga pencabulan oleh tersangka MS sambil direkam lalu dijual ke grup

Kolase Tribunnews/Humas Polri
GRUP FACEBOOK - Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Ditemukan ada 3 orang korban perempuan, terdiri dari 1 orang dewasa usia 21 tahun, dan 2 orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap ada empat orang wanita yang menjadi korban asusila dan pencabulan dari dua tersangka member grup penyimpangan seksual Fantasi Sedarah.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan dari empat orang, tiga di antaranya anak di bawah umur.

"Ditemukan ada 3 orang korban perempuan, terdiri dari 1 orang dewasa usia 21 tahun, dan 2 orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng. Hubungan pelaku dengan korban dewasa adik ipar, sedangkan hubungan dengan anak korban adalah paman," kata Nurul dalam konferenis pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Tiga orang tersebut, kata Nurul, merupakan korban asusila hingga pencabulan oleh tersangka MS sambil direkam untuk nantinya dijual di grup tersebut.

"Ditemukan satu anak korban perempuan usia 7 tahun di Bengkulu dengan tersangka MJ usia 25 tahun, hubungan antara tersangka dengan anak korban adalah tetangga," tuturnya.

Baca juga: Peran 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap, Ada Pembuat hingga Member Aktif

Hubungan korban dengan tersangka MJ sendiri merupakan tetangganya. Korban dicabuli sebanyak 3 kali dan tindakannya tersebut divideokan.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak," katanya.

Dia menambahkan, polisi pun masih terus menelusuri dan mengidentifikasi adanya korban lain berkaitan kasus viralnya grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu. Baik korban dewasa maupun korban anak di bawah umur.

"Terhadap kasus-kasus tersebut sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Peran Tersangka

Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang belakangan diperbincangkan.

Mereka ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Tersangka pertama yakni berinisial MR selaku pembuat atau kreator sekaligus admin grup Facebook 'Fantasi Sedarah' melalui akun miliknya bernama Nanda Chrysia. Dia ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kemudian, tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan