Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Polda Metro Bongkar Sindikat Penampung Rekening Dijual ke Jaringan Online Scam di Kamboja

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat  penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) dengan menggunakan identitas warga Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SINDIKAT PENAMPUNGAN REKENING - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) menggunakan identitas warga negara Indonesia, Jumat (9/5/2025). Rekening bank itu dijual untuk digunakan jaringan online scam di Kamboja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat  penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-Banking) dengan menggunakan identitas warga negara Indonesia.

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 12 April 2025. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan rekening-rekening tersebut akan dijual ke jaringan online scam di Kamboja oleh tersangka DA.

Baca juga: Pria Asal Bekasi Berhasil Keluar dari Admin Judi Online di Kamboja Setelah Bayar Puluhan Juta

Peran DA sendiri merekrut, menyiapkan perangkat yang mana dia dibantu oleh tersangka IA.

IA berperan mendaftarkan identitas ke sistem bank, membuat akun, dan menyerahkan perangkat ke DA.

Dari rekening itu pula nantinya digunakan menampung dana hasil penipuan online oleh sindikat yang beroperasi di Kamboja.

"Sejak Agustus 2024 para pelaku aktif membuat akun rekening dan m-Banking secara daring dengan menggunakan data NIK milik orang lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Setiap unit handphone yang dipersiapkan oleh pelaku berisi hingga 6 akun m-Banking dari berbagai bank.

Kemudian seluruh handphone yang sudah berisikan akun M-Banking lalu dikirim ke Kamboja atas perintah dan pendanaan dari seorang pelaku berinisial MP (DPO) untuk digunakan dalam kegiatan penipuan daring. 

Hingga saat ini, sindikat ini diketahui telah mengirim 32 unit handphone ke luar negeri dalam empat pengiriman.

Untuk setiap perangkat yang berhasil dibuat, pelaku menerima bayaran Rp 1 juta. 

Sementara itu, biaya pengiriman juga dibayar oleh MP sebesar USD 200 per batch.

Baca juga: Keluarga Ihwan Sahab Minta Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas

Saat ini, Polda Metro Jaya masih memburu MP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lebih luas.

"Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan daring lintas negara," paparnya.

AKBP Fian menegaskan para pelaku bekerja secara sistematis, mereka membuat rekening dengan data orang lain, lalu menjualnya ke jaringan scam di luar negeri. 

"Kami tegaskan penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius. Masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan NIK atau data sensitif, terutama secara daring,” lanjutnya.

Kasubdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Megawati menambahkan penangkapan dua orang tersangka DA dan IA di daerah Cikini Jakarta Pusat pada 10 April 2025. 

"Jadi tersangka ada dua DA dan IA dengan peran masing-masing adalah, saudara DA merekrut saudara IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan didaftarkan rekening online maupun m-banking," ujar Megawati.

Baca juga: Kondisi Tragis Ihwan Sahab yang Tewas di Kamboja: Tubuh Penuh Luka, Tanpa Busana Dibuang di Jalan

Polisi sedang melakukan pengembangan diduga posisi atau lokasi pengiriman barang ini berada di Kamboja

Barang bukti yang diamankan sejumlah unit handphone, sejumlah buku rekening bank, sejumlah kartu ATM, sejumlah SIM card, dan email aktif.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved