Konflik Panas di Apartemen CER, PPPSRS Bantah Tuduhan Pemecatan Sepihak
Konflik internal di Apartemen Casablanca East Residence (CER), Jakarta Timur, kian memanas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Konflik internal di Apartemen Casablanca East Residence (CER), Jakarta Timur, kian memanas.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) CER membantah keras tudingan bahwa pemecatan salah satu pengurus dilakukan secara sepihak dan tidak sah.
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum PPPSRS CER, Cyprus A. Tatali, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pondok Bambu, Kamis (2/10/2025).
Cyprus menegaskan bahwa Evan Zebua, penggugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diberhentikan secara sah karena melakukan pelanggaran disiplin dan etika.
“Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur. Kami telah memberikan tiga kali teguran sebelum akhirnya menjatuhkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Cyprus.
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
“Jika ada tindakan pengurus yang merugikan organisasi, maka Ketua dan Sekretaris berhak membentuk Tim Ad Hoc untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Baca juga: Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jaktim, Kepala BGN: Kami Minta Maaf
Cyprus juga menegaskan bahwa akta kepengurusan yang menjadi dasar legal standing PPPSRS CER masih berlaku dan belum kadaluarsa.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 7 Oktober mendatang, di mana pihak tergugat akan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumen hukum.
“Kami berharap putusan nanti bisa diterima semua pihak,” ucapnya.
Di tengah konflik hukum ini, Cyprus mengimbau warga CER agar tetap tenang dan menyampaikan keluhan secara bijak.
“Silakan klarifikasi langsung ke pengurus. Tidak perlu menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Hindari fitnah, mari jaga suasana tetap kondusif,” tuturnya.
Sebelumnya Evan Zebua, salah seorang warga CER, menggugat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) CER dan pengawasnya karena merasa diberhentikan secara tidak sah dari jabatannya sebagai Pengurus Bidang Penghunian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2025/PN.JKT.TIM, kuasa hukum Evan, Perdamaian Telaumbanua, mengungkap bahwa akta yang dijadikan dasar legal standing oleh tergugat sudah tidak berlaku.
Akta tersebut, bernomor 02 tertanggal 13 Februari 2024, menyebutkan masa jabatan pengurus hanya sampai tahun 2023.
Warga Pasar Rebo Jakarta Timur Terima Manfaat Program Jaminan Kematian Bantu Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Saksi Hidup Cerita Mencekamnya Suasana Lubang Buaya pasca G30S/PKI: Truk Tentara Masuk Kampung |
![]() |
---|
Kondisi 20 Siswa SDN Gedong 01 Jakarta Timur Korban Keracunan MBG, Mie Goreng Bau dan Berlendir |
![]() |
---|
Pengakuan Wartawan usai Dicekik Pegawai SPPG di Jakarta Timur, Hendak Liput Keracunan MBG |
![]() |
---|
Mengenal Lubang Buaya Jaktim Tempat Pembuangan Korban G30S, Jejak Sejarah Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.