Judi Online
Polda Metro Bongkar Sindikat Penampung Rekening Dijual ke Jaringan Online Scam di Kamboja
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) dengan menggunakan identitas warga Indonesia
"Kami tegaskan penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius. Masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan NIK atau data sensitif, terutama secara daring,” lanjutnya.
Kasubdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Megawati menambahkan penangkapan dua orang tersangka DA dan IA di daerah Cikini Jakarta Pusat pada 10 April 2025.
"Jadi tersangka ada dua DA dan IA dengan peran masing-masing adalah, saudara DA merekrut saudara IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan didaftarkan rekening online maupun m-banking," ujar Megawati.
Baca juga: Kondisi Tragis Ihwan Sahab yang Tewas di Kamboja: Tubuh Penuh Luka, Tanpa Busana Dibuang di Jalan
Polisi sedang melakukan pengembangan diduga posisi atau lokasi pengiriman barang ini berada di Kamboja.
Barang bukti yang diamankan sejumlah unit handphone, sejumlah buku rekening bank, sejumlah kartu ATM, sejumlah SIM card, dan email aktif.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.