Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Polda Metro Bongkar Sindikat Penampung Rekening Dijual ke Jaringan Online Scam di Kamboja

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat  penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) dengan menggunakan identitas warga Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SINDIKAT PENAMPUNGAN REKENING - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) menggunakan identitas warga negara Indonesia, Jumat (9/5/2025). Rekening bank itu dijual untuk digunakan jaringan online scam di Kamboja. 

"Kami tegaskan penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius. Masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan NIK atau data sensitif, terutama secara daring,” lanjutnya.

Kasubdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Megawati menambahkan penangkapan dua orang tersangka DA dan IA di daerah Cikini Jakarta Pusat pada 10 April 2025. 

"Jadi tersangka ada dua DA dan IA dengan peran masing-masing adalah, saudara DA merekrut saudara IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan didaftarkan rekening online maupun m-banking," ujar Megawati.

Baca juga: Kondisi Tragis Ihwan Sahab yang Tewas di Kamboja: Tubuh Penuh Luka, Tanpa Busana Dibuang di Jalan

Polisi sedang melakukan pengembangan diduga posisi atau lokasi pengiriman barang ini berada di Kamboja

Barang bukti yang diamankan sejumlah unit handphone, sejumlah buku rekening bank, sejumlah kartu ATM, sejumlah SIM card, dan email aktif.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved