Senin, 29 September 2025

Judi Online

Polda Metro Bongkar Sindikat Penampung Rekening Dijual ke Jaringan Online Scam di Kamboja

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat  penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) dengan menggunakan identitas warga Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SINDIKAT PENAMPUNGAN REKENING - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) menggunakan identitas warga negara Indonesia, Jumat (9/5/2025). Rekening bank itu dijual untuk digunakan jaringan online scam di Kamboja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat  penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-Banking) dengan menggunakan identitas warga negara Indonesia.

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 12 April 2025. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan rekening-rekening tersebut akan dijual ke jaringan online scam di Kamboja oleh tersangka DA.

Baca juga: Pria Asal Bekasi Berhasil Keluar dari Admin Judi Online di Kamboja Setelah Bayar Puluhan Juta

Peran DA sendiri merekrut, menyiapkan perangkat yang mana dia dibantu oleh tersangka IA.

IA berperan mendaftarkan identitas ke sistem bank, membuat akun, dan menyerahkan perangkat ke DA.

Dari rekening itu pula nantinya digunakan menampung dana hasil penipuan online oleh sindikat yang beroperasi di Kamboja.

"Sejak Agustus 2024 para pelaku aktif membuat akun rekening dan m-Banking secara daring dengan menggunakan data NIK milik orang lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Setiap unit handphone yang dipersiapkan oleh pelaku berisi hingga 6 akun m-Banking dari berbagai bank.

Kemudian seluruh handphone yang sudah berisikan akun M-Banking lalu dikirim ke Kamboja atas perintah dan pendanaan dari seorang pelaku berinisial MP (DPO) untuk digunakan dalam kegiatan penipuan daring. 

Hingga saat ini, sindikat ini diketahui telah mengirim 32 unit handphone ke luar negeri dalam empat pengiriman.

Untuk setiap perangkat yang berhasil dibuat, pelaku menerima bayaran Rp 1 juta. 

Sementara itu, biaya pengiriman juga dibayar oleh MP sebesar USD 200 per batch.

Baca juga: Keluarga Ihwan Sahab Minta Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas

Saat ini, Polda Metro Jaya masih memburu MP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lebih luas.

"Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan daring lintas negara," paparnya.

AKBP Fian menegaskan para pelaku bekerja secara sistematis, mereka membuat rekening dengan data orang lain, lalu menjualnya ke jaringan scam di luar negeri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan