Judi Online
Polda Metro Bongkar Sindikat Penampung Rekening Dijual ke Jaringan Online Scam di Kamboja
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (M-Banking) dengan menggunakan identitas warga Indonesia
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-Banking) dengan menggunakan identitas warga negara Indonesia.
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 12 April 2025.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan rekening-rekening tersebut akan dijual ke jaringan online scam di Kamboja oleh tersangka DA.
Baca juga: Pria Asal Bekasi Berhasil Keluar dari Admin Judi Online di Kamboja Setelah Bayar Puluhan Juta
Peran DA sendiri merekrut, menyiapkan perangkat yang mana dia dibantu oleh tersangka IA.
IA berperan mendaftarkan identitas ke sistem bank, membuat akun, dan menyerahkan perangkat ke DA.
Dari rekening itu pula nantinya digunakan menampung dana hasil penipuan online oleh sindikat yang beroperasi di Kamboja.
"Sejak Agustus 2024 para pelaku aktif membuat akun rekening dan m-Banking secara daring dengan menggunakan data NIK milik orang lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Setiap unit handphone yang dipersiapkan oleh pelaku berisi hingga 6 akun m-Banking dari berbagai bank.
Kemudian seluruh handphone yang sudah berisikan akun M-Banking lalu dikirim ke Kamboja atas perintah dan pendanaan dari seorang pelaku berinisial MP (DPO) untuk digunakan dalam kegiatan penipuan daring.
Hingga saat ini, sindikat ini diketahui telah mengirim 32 unit handphone ke luar negeri dalam empat pengiriman.
Untuk setiap perangkat yang berhasil dibuat, pelaku menerima bayaran Rp 1 juta.
Sementara itu, biaya pengiriman juga dibayar oleh MP sebesar USD 200 per batch.
Baca juga: Keluarga Ihwan Sahab Minta Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas
Saat ini, Polda Metro Jaya masih memburu MP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lebih luas.
"Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan daring lintas negara," paparnya.
AKBP Fian menegaskan para pelaku bekerja secara sistematis, mereka membuat rekening dengan data orang lain, lalu menjualnya ke jaringan scam di luar negeri.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.