Selasa, 30 September 2025

Judi Online

Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang

Modus Dua tersangka menyamarkan uang TPPU dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif guna memfasilitasi 12 situs judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS JUDI ONLINE -Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perjudian online pada Rabu (7/5/2025). Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (Judol) pada Rabu (7/5/2025).

Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan modus Dua tersangka menyamarkan uang TPPU dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif guna memfasilitasi 12 situs judol.

Baca juga: Miris, PPATK Ungkap Ratusan Anak di Bawah Umur Terjerat Judi Online

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online," ujarnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. 

Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

"Menampung uang hasil judol pada rekening nomini lalu mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka," tuturnya.

Keduanya juga mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering guna menyamarkan asal usul uang.

Selain itu para tersangka melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya mulai tahun 2018-2025.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Penawaran Judi Online Masuk ke HP-nya, Begini Ceritanya

Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Komjen Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan.

Adapun total nilai barang bukti yang telah disita polisi dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar lebih dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar lebih atau tepatnya Rp 250.548.846.330. 

Lalu, surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276 miliar lebih atau Rp 267.500.000.000.

Ada juga empat unit kendaraan roda empat bertenaga listrik beserta surat tanda nomor kendaraan dengan rincian 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. 

Baca juga: Wajah dan Suara Pandji Pragiwaksono Diedit AI untuk Promosikan Judi Online: Ada Puluhan Video

"Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," katanya.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan