Sabtu, 4 Oktober 2025

Cerita Pria Asal Bekasi Jadi Marketing Judol di Kamboja, Dihukum jika Target Kerja Tak Terpenuhi

Febby Febriadi (27), seorang laki-laki dari Kabupaten Bekasi mengungkapkan pengalamannya sebagai marketing judi online (judol) di Kamboja.

TribunBekasi.com/Rendy Rutama
MANTAN KARYAWAN JUDOL - Seorang laki-laki asal Kabupaten Bekasi bernama Febby Febriadi (27), mantan marketing judi online (judol) di Kamboja memutuskan kembali ke Indonesia. Febby membeberkan pengalaman bekerja ilegal sebagai marketing Judol dan berharap tidak akan terulang. 

"Megang semua. Dari database mereka itu kami nge-chat mereka satu-satu untuk menawarkan dia bisa gabung main judol," terangnya.

Selama bekerja, Febby diberi target oleh atasannya minimal 100 transaksi per hari yang berminat untuk bergabung ke judol.

Ia mengaku selalu memenuhi target dari atasannya tersebut.

"Transaksi 100 itu jadi satu orang satu kali depo itu itungannya satu transaksi, berarti dari misalkan satu orang itu lima kali depo itu, dia itungannya masuk ke lima transaksi, terus ada juga new deposit, di situ kami minimal banget itu bawa orang buat main dan depo, itu minimal banget satu hari itu 10 orang," ujarnya.

Jika dirinya dan karyawan lainnya tak memenuhi target, ucap Febby, pihak pimpinan perusahaan akan memberikan hukuman.

Hukuman terparah di antaranya ialah disetrum, menjual organ tubuh, dan menyiksa hingga meninggal dunia.

Febby kembali mengucapkan syukur karena hukuman yang pernah dialaminya hanya sebatas umpatan dan perkataan kotor.

Meski begitu, hukuman tersebut mengganggu mental dan psikologisnya.

Sejumlah hukuman terberat tersebut yang kemudian membuat Febby untuk giat memenuhi target.

"Target terpenuhi karena tidak mau banyak sampai terjadi-terjadi hal-hal yang aneh-aneh ke saya." 

"Hukuman berat juga tuh sebenernya di sana tuh kayak yang jual organ segala macam, bahkan sampai disetrum itu, saya pribadi pengalamannya ada salah satu temen saya yang kena setrum kayak gitu," tuturnya.

Imbas lingkungan pekerjaan yang buruk tersebut, Febby akhirnya bertekad untuk bisa kembali ke tanah air.

Hanya saja, dirinya harus membayar denda sebesar Rp23 juta kepada perusahaan secara tunai 

Hal ini sebagai bentuk pembayaran dari perusahaan kepada Febby saat memberikan gratis ongkos transport, pembuatan pasport, dan semacamnya.

"Saya kerja keras, nabung cari uang, itu kalau saya buat pulang pribadi itu biasanya harus ada tebusan." 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved