Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat

Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2x2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim sebagai tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas

Editor: Erik S
IBRIZA/TRIBUNNEWS
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT - Situasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025). Sejumlah barrier berukuran besar tampak dipasang berjajar di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca-penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil 


"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.


Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.


Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).


Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved