Kasus Suap Ekspor CPO
3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat
Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2x2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim sebagai tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barrier berukuran besar tampak dipasang berjajar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2x2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.00 WIB, barrier tersebut ada yang berwarna hitam dan putih.
Baca juga: Di Balik Terbongkarnya Kasus Suap 3 Hakim dan Ketua PN Jaksel, IPW: Ada Penyadapan!
Barrier dipasang berbaris di sisi Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi, barrier itu dipasang sejak, Minggu (13/4/2025) malam.
Sementara itu, aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak berjalan seperti biasa.
Terdapat sejumlah perkara yang dijadwalkan sidang pada hari ini.
Bagian lobi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat cukup ramai.
Beberapa pengunjung duduk di kursi tunggu yang disediakan di lobi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.
Empat tersangka tersebut Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: 3 Hakim PN Jakpus Tersangka Suap Vonis Lepas Perkara CPO, DPR: Hancur Sistem Peradilan Indonesia
Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim sebagai Tersangka Vonis Lepas Kasus Korporasi Pengekspor CPO
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
ekspor crude palm oil (CPO)
Kejaksaan Agung
Muhammad Arif Nuryanta
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.