Minggu, 5 Oktober 2025

Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas

Polres Metro Bekasi Kota mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi

Editor: Erik S
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
PENGANIAYA SATPAM - Pemuda berinisial AF (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi saat digiring penyidik ke tahanan Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Polisi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AF. 

Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot

Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan," kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

Penulis: Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Puas, Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved